BAYAR PBB P2 KOTA PONTIANAK SEKARANG BEBAS DENDA
Pemerintah Kota Pontianak melalui Bapenda Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2008 s.d 2025.
Periode program:
13 Mei 2026 s.d 20 Juli 2026
Bebas denda berlaku khusus pembayaran melalui website ePonti dengan metode bayar QRIS*.
Cara pembayaran:
1. Kunjungi website ePonti
2. Pilih menu Bayar PBB
3. Masukkan NOP PBB-P2
4. Selanjutnya Klik tanda Kaca Pembesar, Pastikan data sudah benar
5. Selanjutnya klik +Pembayaran
6. Pilih metode pembayaran QRIS Bank Kalbar / Qris BCA
7. Klik +Create Kode Pembayaran,
Segera manfaatkan program ini dan lunasi kewajiban pajak daerah Anda tepat waktu.
Pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Kota Pontianak.
Pajakku untukmu, Kota Pontianakku
Catatan : Dengan batas maksimal nominal pembayaran Qris