Himbauan Pemasangan Bendera
Berdasarkan Surat Walikota Pontianak Nomor: 003.1/491/ Prokopim/2022 Tentang: Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Kota Pontianak Tanggal: 20 Juli 2022 Dalam rangka menyemarakkan pelaksanaan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka bersama ini kami sampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 sebagai berikut:
Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di Lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat masing-masing mulai daritanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022. Adapun Ketentuan Pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut :
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam (Pukul 06.00 – 18.00).
- Bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera Merah Putih.
- Bendera Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Merah Putih.
- Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Dan diharapkan untuk tidak :
1. Mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
2. Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain