Himbauan Pemasangan Bendera

Berdasarkan Surat Walikota Pontianak Nomor: 003.1/491/ Prokopim/2022 Tentang: Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Kota Pontianak Tanggal: 20 Juli 2022 Dalam rangka menyemarakkan pelaksanaan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka bersama ini kami sampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 sebagai berikut:

Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di Lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat masing-masing mulai daritanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022. Adapun Ketentuan Pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut :

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam (Pukul 06.00 – 18.00).
  2. Bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera Merah Putih.
  3. Bendera Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Merah Putih.
  4. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
    Dan diharapkan untuk tidak :
    1. Mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
    2. Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain