Berita Terkini Kelurahan Kotabaru

Gotong Royong Serentak
9 Feb

Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif. Ini Mekanisme Reaktivasi yang Perlu Diketahui Warga

By By admin_kotabaru | Mon, 9 Feb 2026

 

      Kelurahan Kotabaru menginformasikan kepada seluruh warga bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan ini umumnya terjadi karena adanya penyesuaian data kepesertaan sesuai dengan hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kebijakan penajaman sasaran penerima bantuan.

 

      Bagi warga yang mendapati status BPJS Kesehatannya nonaktif dan saat ini sedang membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI agar peserta tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

 

Syarat Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat menyiapkan:

  1. 1. Surat keterangan/hasil diagnosa dari fasilitas kesehatan (puskesmas/rumah sakit) yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan;
  2. 2. Fotokopi KTP;
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

Mekanisme Pengajuan Reaktivasi

  1. 1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan untuk memperoleh surat keterangan diagnosa;

  2. 2. Peserta atau keluarga membawa persyaratan ke Dinas Sosial setempat;

  3. 3. Data akan diverifikasi oleh petugas;

  4. 4. Apabila memenuhi kriteria, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diusulkan untuk diaktifkan kembali.

 

    Perlu dipahami bahwa penonaktifan peserta PBI bukan berarti peserta dianggap “mampu”, melainkan dapat terjadi karena proses pemutakhiran data penerima bantuan agar bantuan tepat sasaran kepada warga yang lebih membutuhkan. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tetap tenang dan segera mengurus reaktivasi apabila mengalami kendala status kepesertaan.

 

    Kelurahan Kotabaru mengajak seluruh warga untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dan tidak menunda pengurusan administrasi apabila terdapat perubahan status. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kantor kelurahan atau datang langsung pada jam pelayanan.

 

Bagikan Artikel Ini :