Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Diskusi Permasalahan Administrasi Kependudukan bersama Ketua RT dan RW
Selasa, 19 Mei 2026
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2026
Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Kelurahan Kotabaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Diskusi Permasalahan Administrasi Kependudukan bersama Ketua RT dan RW se-Kelurahan Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur lingkungan terkait pelayanan administrasi kependudukan terbaru serta memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi ini disampaikan berbagai informasi mengenai pelayanan terbaru pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, termasuk ketentuan terbaru terkait pelayanan pencetakan KTP-el yang kini dibagi menjadi 2 jenis pelayanan, yaitu:
1. Pelayanan Offline
Diperuntukkan bagi pemohon pencetakan KTP-el yang datang langsung ke Disdukcapil atau diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Jam Pelayanan:
• Senin s.d. Kamis : 08.00 – 11.00 WIB
• Jumat : 08.00 – 10.30 WIB
2. Pelayanan Online
Diperuntukkan bagi pemohon pencetakan KTP-el yang tidak dapat hadir langsung ke Disdukcapil dan pengurusannya diwakilkan oleh pihak lain yang tidak berada dalam 1 KK. Pengurusan wajib dilengkapi dengan surat kuasa.
Jam Pelayanan:
• 13.00 – 15.00 WIB
Apabila masyarakat merasa terdapat kendala, kesalahan data, maupun membutuhkan informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan, dapat menghubungi layanan pengaduan WhatsApp Disdukcapil Kota Pontianak di nomor 0819-0737-4035.
Melalui kegiatan ini diharapkan para Ketua RT/RW dapat membantu menyampaikan informasi administrasi kependudukan secara tepat kepada masyarakat, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.