Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

    Persyaratan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

    1. Pengantar RT
    2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
    3. Fotocopy KTP dan KK tertanggung
    4. Fotocopy KTP dan KK saksi 2 orang (tanda tangan  1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
    5. Fotocopy SK pensiun pemohon.