Registrasi Pernyataan Janda atau Duda
- 1. Surat Pengantar RT
- 2. Akta Kematian / Akta Cerai
- 3. Fotokopi KTP Pemohon
- 4. Fotokopi KK Pemohon
- 5. Surat Pernyataan bersangkutan di tandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dengan saksi sebnayak 2 (dua) orang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sejak cerai hidup / mati tidak pernah menikah lagi baik secara agama maupun negara
- 6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
- 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)
Persyaratan Registrasi Janda / Duda :