Registrasi Pernyataan Janda atau Duda

    Persyaratan Registrasi Janda / Duda : 

    1. 1. Surat Pengantar RT
    2. 2. Akta Kematian / Akta Cerai
    3. 3. Fotokopi KTP Pemohon
    4. 4. Fotokopi KK Pemohon
    5. 5. Surat Pernyataan bersangkutan di tandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dengan saksi sebnayak 2 (dua) orang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sejak cerai hidup / mati tidak pernah menikah lagi baik secara agama maupun negara
    6. 6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
    7. 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
    8. Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)