Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris
- 1. Surat Pengantar RT
- 2. Fotokopi Akta Kematian
- 3. Fotokopi Surat Nikah/Isbaat Nikah dari Pengadilan Agama
- 4. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
- 5. Fotokopi KK Seluruh Ahli Waris
- 6. Fotokopi Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
- 7. Fotokopi KTP dan KK Saksi 2 orang yang tidak memiliki Hubungan Keluarga Langsung
- 8. Surat Kuasa bagi Pemohon yang bukan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
- 9. Fotokopi Putusan Pengadilan / Notaris tentang Adopsi (jika ada)
- 10. Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)
- 11. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,- dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki Hubungan Keluarga
- 12. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 lembar (untuk surat keterangan waris)
- 13. Silsilah Ahli Waris
- 14. Fotokopi KTP dan KK Almarhum / Almarhumah (jika ada)
Persyaratan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris :