Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

    Persyaratan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris :

    1. 1. Surat Pengantar RT
    2. 2. Fotokopi Akta Kematian
    3. 3. Fotokopi Surat Nikah/Isbaat Nikah dari Pengadilan Agama
    4. 4. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
    5. 5. Fotokopi KK Seluruh Ahli Waris
    6. 6. Fotokopi Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
    7. 7. Fotokopi KTP dan KK Saksi 2 orang yang tidak memiliki Hubungan Keluarga Langsung
    8. 8. Surat Kuasa bagi Pemohon yang bukan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
    9. 9. Fotokopi Putusan Pengadilan / Notaris tentang Adopsi (jika ada)
    10. 10. Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)
    11. 11. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,- dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki Hubungan Keluarga  
    12. 12. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 lembar (untuk surat keterangan waris)
    13. 13. Silsilah Ahli Waris
    14. 14. Fotokopi KTP dan KK Almarhum / Almarhumah (jika ada)