Surat Keterangan Cerai
- 1. Surat Pengantar RT
- 2. Fotokopi KTP Pemohon
- 3. Fotokopi KK Pemohon
- 4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 10.000,- dengan 2 orang saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri serta mengetahui ketua RT
- 5. Fotokopi KTP Saksi
- 6. Fotokopi Surat Nikah
- 7. Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)
Persyaratan Surat Keterangan Cerai :