Surat Keterangan Cerai

    Persyaratan Surat Keterangan Cerai : 

    1. 1. Surat Pengantar RT
    2. 2. Fotokopi KTP Pemohon
    3. 3. Fotokopi KK Pemohon
    4. 4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 10.000,-  dengan 2 orang saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri serta mengetahui ketua RT
    5. 5. Fotokopi KTP Saksi
    6. 6. Fotokopi Surat Nikah
    7. 7. Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)