Surat Keterangan Tidak Mampu
- 1. Surat Pengantar RT
- 2. Fotokopi KTP
- 3. Fotokopi KK
- 4. Fotokopi Kartu Penerima Bantuan Sosial (PKH, BPNT, KIS PBI dan lainnya) atau bukti termasuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- 5. Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan yang bersangkutan di atas materai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh 2 saksi (saksi diluar KK Pemohon dan lampirkan Fotokopi KTP 2 Saksi)
- 6. Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)
- 7. Surat Pernyataan menyatakan : "Bahwa saya memang benar warga kurang mampu dan untuk melengkapi persyaratan................"
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu