Surat Keterangan Tidak Mampu

    Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu

    1. 1. Surat Pengantar RT
    2. 2. Fotokopi KTP
    3. 3. Fotokopi KK
    4. 4. Fotokopi Kartu Penerima Bantuan Sosial (PKH, BPNT, KIS PBI dan lainnya) atau bukti termasuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
    5. 5. Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan yang bersangkutan di atas materai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh 2 saksi (saksi diluar KK Pemohon dan lampirkan Fotokopi KTP 2 Saksi)
    6. 6. Fotokopi Lunas PBB (Tahun Berjalan)
    7. 7. Surat Pernyataan menyatakan : "Bahwa saya memang benar warga kurang mampu dan untuk melengkapi persyaratan................"