Surat Keterangan Waris

    Persyaratan Surat Keterangan Waris :

    1. Pengantar RT
    2. Fc. Akta Kematian (baik pewaris maupun ahli waris/anggota keluarga yang sudah meninggal)
    3. Fc. KTP Seluruh Ahli Waris
    4. Fc. KK Seluruh Ahli Waris
    5. Fc. KTP dan KK Saksi 2 Orang yang tidak memiliki Hubungan Keluarga (tetangga / keluarga jauh)
    6. Fc. Surat Nikah / Akta Nikah Almarhum/Almarhumah
    7. Fc. Akta Kelahiran bagi ahli waris dibawah umur
    8. Fc. Putusan Pengadilan / Notaris Tentang adopsi (jika ada)
    9. Fc. Lunas PBB Tahun Berjalan
    10. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris (bermaterai Rp. 10.000,-) dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga, diketahui dan dibubuhi cap RT (dibuat oleh petugas Kelurahan)

    * Materai Rp. 10.000,- sebanyak 4 Lembar (untuk silsilah waris, surat kuasa, pernyataan waris dan keterangan waris)
    * Fc.KTP dan KK Almarhum/Almarhumah (Apabila Ada)
    * Fc KTP diperbesar 200%
    * Blanko pengantar waris dapat di download disini.